Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Bintek seperti ini sebelumnya sudah pernah dilakukan. Namun, saat ini kebetulan banyak kades yang baru maka perlu diadakan lagi kegiatan ini. Untuk narasumbernya ada dari bagian hukum Setda Grobogan dan Balai Pemerintahan Desa Yogyakarta,” kata Kabag Pemerintahan Desa Setda Grobogan Mudzakir Walad.

Salad menjelaskan, dengan adanya bintek tersebut, pemerintah desa dalam membuat produk hukum desa sudah memenuhi teknis yang ditentukan serta sesuai prosedur dan perundangan-undangan yang berlaku. Dengan demikian, jika penyusunannya sudah benar maka akan lebih mudah dalam menerapkannya serta meminimalisir terjadinya persoalan di kemudian hari.

"Kami harap tak ada kesalahan produk hukum di kemudian hari," tegasnya.

Apalagi, lanjutnya, peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau berada di atasnya. Oleh sebab itu, ia meminta kepada para kades dan pihak kecamatan agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyusunan produk hukum desa.
Apalagi, lanjutnya, peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau berada di atasnya. Oleh sebab itu, ia meminta kepada para kades dan pihak kecamatan agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyusunan produk hukum desa.Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015, diisyaratkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan Desa dan masyarakat. Desa pun dapat menetapkan kebijakan yang dirumuskan antara lain dalam peraturan desa, tetapi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ataupun kepentingan umum. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler