Ratusan Kades di Grobogan Dibekali Cara Penyusunan Produk Hukum Desa
Dani Agus
Kamis, 15 Agustus 2019 18:33:18
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Bintek seperti ini sebelumnya sudah pernah dilakukan. Namun, saat ini kebetulan banyak kades yang baru maka perlu diadakan lagi kegiatan ini. Untuk narasumbernya ada dari bagian hukum Setda Grobogan dan Balai Pemerintahan Desa Yogyakarta,” kata Kabag Pemerintahan Desa Setda Grobogan Mudzakir Walad.
Salad menjelaskan, dengan adanya bintek tersebut, pemerintah desa dalam membuat produk hukum desa sudah memenuhi teknis yang ditentukan serta sesuai prosedur dan perundangan-undangan yang berlaku. Dengan demikian, jika penyusunannya sudah benar maka akan lebih mudah dalam menerapkannya serta meminimalisir terjadinya persoalan di kemudian hari.
"Kami harap tak ada kesalahan produk hukum di kemudian hari," tegasnya.
Apalagi, lanjutnya, peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau berada di atasnya. Oleh sebab itu, ia meminta kepada para kades dan pihak kecamatan agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyusunan produk hukum desa.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



