Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Selama beberapa hari memperdalam sumur, tersangka sempat bilang pada temannya dan warga sekitar kalau punya keahlian menyembuhkan penyakit akibat santet atau guna-guna. Beberapa hari kemudian, kabar ini didengar oleh korban dan selanjutnya ia meminta agar penyakitnya diobati oleh tersangka. Permintaan tersebut disanggupi dan tersangka minta waktu pengobatan selama tiga hari karena harus melakukan tirakat tertentu.

Pengobatan dua hari pertama dilakukan dengan cara memijat korban di tempat tidur. Setelah selesai, korban dimandikan di kamar mandi dengan tubuhnya ditutup selendang.

Pada pengobatan hari ketiga, korban dimandikan dalam kondisi tanpa busana sehingga tersangka bebas meraba dan memegang bagian tubuhnya. Setelah itu, tersangka mengajak korban berhubungan intim supaya pengaruh santet dalam tubuhnya segera keluar.

Seolah kena hipnotis, korban pun bersedia menuruti ajakan tersebut. Namun, akhirnya korban sempat tersadar dan kemudian menjerit minta tolong.

“Karena mendengar korban beteriak, beberapa warga yang ada di dalam rumah tersebut kemudian masuk ke dalam kamar. Setelah itu, warga mengamankan tersangka dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Wirosari,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriyadi Siswanto pada wartawan, Rabu (4/9/2019).
“Karena mendengar korban beteriak, beberapa warga yang ada di dalam rumah tersebut kemudian masuk ke dalam kamar. Setelah itu, warga mengamankan tersangka dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Wirosari,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriyadi Siswanto pada wartawan, Rabu (4/9/2019).Bersama pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, pakaian milik korban dan tersangka, sorban, satu telur angsa, tiga butir telur ayam yang diberi tulisan arab, dan gelas berisi telur dan potongan ijuk.“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 286 KUH Pidana Jo Pasal 390 ayat (1e) KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” sambung Agus. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler