Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sebelum diamankan pelaku sudah berada di pasar sejak pagi dan sempat mondar-mandir ke sejumlah pedagang. Aksinya kepergok sesaat setelah mengambil uang di tempat Rudiyem yang berjualan sayur mayur, sekitar pukul 09.00 WIB. Beruntung, perempuan itu tidak sampai jadi sasaran amuk warga dan pedagang pasar.

Kapolsek Tawangharjo AKP Sudarsono mengungkapkan, bersama pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, dompet dan tas merah milik pelaku serta uang tunai Rp 6.750.000 milik korban.

“Tersangka kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian,” katanya.
“Tersangka kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian,” katanya. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler