Dua Otak Kasus Pembunuhan Mayat dalam Karung di Blora Diringkus Polisi di Sumatra
Dani Agus
Selasa, 24 September 2019 15:42:14
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kedua pelaku ini merupakan warga Kecamatan Randublatung. Selama berada pelarian, kedua pelaku bekerja serabutan. Jumlah pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang itu ada tujuh orang. Sebelumnya, polisi sudah berhasil mengamankan pelaku lainnya.
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang menegaskan, sebelum diamankan petugas di Kabupaten Langkat, kedua pelaku sempat kabur ke sejumlah daerah. Antara lain, Semarang, Banten, Lampung, Jambi dan Palembang.
“Akhirnya pada Minggu lalu, kedua pelaku ini terpantau di kota Lahat dan berhasil diamankan petugas untuk dibawa ke Blora," ujarnya pada wartawan.
Dijelaskan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut adalah otak pembunuhan. Menurutnya, pelaku AS lah yang mempunyai ide membungkus korban dengan menggunakan karung dan membuangnya di tengah hutan.
“Mereka adalah otaknya. Termasuk salah satu tersangka ini yang memiliki handphone yang kemudian dia menyuruh teman-teman menanyakan dan kemudian melakukan penganiayaan hingga korban tewas. Kedua pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” katanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



