Balai Bahasa Jateng Masih Temukan Kesalahan Penerapan Kaidah Bahasa Indonesia di Grobogan
Dani Agus
Senin, 30 September 2019 17:46:43
Penyuluhan yang diikuti sekitar 40 orang dari perwakilan OPD di lingkup Pemkab Grobogan serta media tersebut dibuka Sekretaris Daerah Grobogan Moh Sumarsono. Dalam penyuluhan tersebut dihadirkan dua orang narasumber, yakni Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Tirto Suwondo dan peneliti dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Sutarsih. Hadir pula dalam acara pembukaan, Kadinas Pendidikan Grobogan Amin Hidayat.
Kepala Balai Bahasa Jawa Tengah Tirto Suwondo menjelaskan, sejauh ini, pihaknya telah melakukan pengamatan penggunaan bahasa pada media luar ruang dan badan publik di Jawa Tengah. Berdasarkan pengamatan tersebut, ditemukan kesalahan penerapan kaidah bahasa Indonesia. Baik dari segi ejaan, bentuk dan pilihan kata, serta kalimat.
Lebih jelas Tirto menyampaikan, penggunaan bahasa pada media luar ruang, seperti pada nama lembaga dan gedung, sarana umum, ruang pertemuan, jabatan, produk jasa/barang, penunjuk arah atau rambu umum, dan kain rentang atau alat informasi lain, masih belum menerapkan kaidah bahasa Indonesia, baik ejaan, bentuk dan pilihan kata, serta strutur kalimat. Kemudian, penggunaan bahasa pada media luar ruang masih banyak yang tidak mengutamakan bahasa Indonesia, tetapi justru menonjolkan bahasa asing.
Menurut Tirto, penggunaan Bahasa Indonesia pada media luar ruang harus dikedepankan seperti yang diatur dalam UU No 24 tahun 2009. Istilah atau nama-nama yang digunakan merupakan identitas Indonesia.
“Atas dasar Undang-undang ini, kami menekankan kepada berbagai elemen masyarakat untuk lebih mengedepankan bahasa Indonesia dibanding bahasa daerah dan bahasa asing. Jangan mencampuradukkan bahasa Indonesia dan bahasa asing. Mari mulai bangga dengan bahasa Indonesia,” tegas pria kelahiran Grobogan itu.
Untuk mengurangi kesalahan kaidah penggunaan bahasa Indonesia, Tirto menyampaikan beberapa rekomendasi. Antara lain, pemerintah daerah perlu membuat payung hukum sebagai acuan penggunaan bahasa Indonesia pada media luar ruang dan badan publik.Kemudian, pemerintah daerah perlu membuat surat edaran/imbauan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar pada media luar ruang dan naskah dinas kepada instansi pemerintah/swasta, perusahaan, biro iklan, dan pihak-pihak lain. Pemerintah daerah perlu meningkatkan kerja sama dengan Balai Bahasa Jawa Tengah dalam pemartabatan bahasa Indonesia pada media luar ruang dan badan publik.Dia menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Grobogan dan jajaran OPD yang telah mengikuti kegiatan penyuluhan. Harapannya, dengan adanya penyuluhan tersebut akan mendorong semua kalangan untuk menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Grobogan - Kesalahan dalam penerapan kaidah penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar ternyata masih sering ditemukan, termasuk pada badan publik dan media luar ruang. Hal itu terungkap dalam kegiatan penyuluhan penggunaan bahasa media massa di Kabupaten Grobogan yang digelar Balai Bahasa Jawa Tengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Hotel Grand Master Purwodadi, Senin (30/9/2019).
Penyuluhan yang diikuti sekitar 40 orang dari perwakilan OPD di lingkup Pemkab Grobogan serta media tersebut dibuka Sekretaris Daerah Grobogan Moh Sumarsono. Dalam penyuluhan tersebut dihadirkan dua orang narasumber, yakni Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Tirto Suwondo dan peneliti dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Sutarsih. Hadir pula dalam acara pembukaan, Kadinas Pendidikan Grobogan Amin Hidayat.
Kepala Balai Bahasa Jawa Tengah Tirto Suwondo menjelaskan, sejauh ini, pihaknya telah melakukan pengamatan penggunaan bahasa pada media luar ruang dan badan publik di Jawa Tengah. Berdasarkan pengamatan tersebut, ditemukan kesalahan penerapan kaidah bahasa Indonesia. Baik dari segi ejaan, bentuk dan pilihan kata, serta kalimat.
Lebih jelas Tirto menyampaikan, penggunaan bahasa pada media luar ruang, seperti pada nama lembaga dan gedung, sarana umum, ruang pertemuan, jabatan, produk jasa/barang, penunjuk arah atau rambu umum, dan kain rentang atau alat informasi lain, masih belum menerapkan kaidah bahasa Indonesia, baik ejaan, bentuk dan pilihan kata, serta strutur kalimat. Kemudian, penggunaan bahasa pada media luar ruang masih banyak yang tidak mengutamakan bahasa Indonesia, tetapi justru menonjolkan bahasa asing.
Menurut Tirto, penggunaan Bahasa Indonesia pada media luar ruang harus dikedepankan seperti yang diatur dalam UU No 24 tahun 2009. Istilah atau nama-nama yang digunakan merupakan identitas Indonesia.
“Atas dasar Undang-undang ini, kami menekankan kepada berbagai elemen masyarakat untuk lebih mengedepankan bahasa Indonesia dibanding bahasa daerah dan bahasa asing. Jangan mencampuradukkan bahasa Indonesia dan bahasa asing. Mari mulai bangga dengan bahasa Indonesia,” tegas pria kelahiran Grobogan itu.
Untuk mengurangi kesalahan kaidah penggunaan bahasa Indonesia, Tirto menyampaikan beberapa rekomendasi. Antara lain, pemerintah daerah perlu membuat payung hukum sebagai acuan penggunaan bahasa Indonesia pada media luar ruang dan badan publik.
Kemudian, pemerintah daerah perlu membuat surat edaran/imbauan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar pada media luar ruang dan naskah dinas kepada instansi pemerintah/swasta, perusahaan, biro iklan, dan pihak-pihak lain. Pemerintah daerah perlu meningkatkan kerja sama dengan Balai Bahasa Jawa Tengah dalam pemartabatan bahasa Indonesia pada media luar ruang dan badan publik.
Dia menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Grobogan dan jajaran OPD yang telah mengikuti kegiatan penyuluhan. Harapannya, dengan adanya penyuluhan tersebut akan mendorong semua kalangan untuk menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Reporter: Dani Agus
Editor: Supriyadi