Terkait Pembebasan Lahan Bandara Ngloram, Bupati: Tak Ada Ganti Rugi yang Ada Ganti Untung
Dani Agus
Rabu, 30 Oktober 2019 16:45:45
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Djoko Nugroho menyampaikan, untuk pengembangan fasilitas Bandara Ngloram pada tahun 2020 diperlukan pembebasan lahan sekitar 3,1 hektare. Nantinya, ada 24 kepala keluarga (KK) yang lahannya diperlukan untuk pegembangan fasilitas bandara.
”Mereka yang terkena pembebasan lahan akan diberikan ganti untung. Tidak ada ganti rugi, sekarang adanya ganti untung. Ada yang seluruh tanahnya harus dibebaskan, namun juga ada sebagian. Yang sebagian, nanti sertifikatnya akan kembali sesuai sisa tanah yang dibebaskan,” katanya.
Pada tahap awal, baru pengumuman luasan tanah yang terkena proyek pengembangan Bandara Ngloram. Mengenai harga, nanti yang menentukan adalah tim appraisal. Pihaknya mendorong agar tim appraisal bisa segera melakukan proses taksir harga tanahnya.
”Tim appraisal adalah tim independen yang dibentuk oleh negara. Jadi yang menentukan harga bukan bupati, bukan masyarakat,” tegas Djoko.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



