Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolsek Cepu AKP Selamet Riyanto mengungkapkan, kasus penipuan tersebut berawal pada hari Selasa (29/10/2019), sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, korban memposting di Group Facebook Lapak Cepu jika akan menjual sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2014 miliknya.

Kemudian pada pukul 20.00 WIB korban mendapat pesan melalui Massager FB dari tersangka dengan akun facebook “HARI INI” yang menanyakan sepeda motor miliknya yang akan di jual. Selanjutnya tersangka mengajak bertemu seolah-olah akan bertransaksi.

Tidak lama kemudian, antara korban dan tersangka sepakat bertemu di jalan Tuk Buntung Timur, samping resto Tjinonik. Setelah saling berbincang-bincang, tersangka minta izin mencoba sepeda motor milik korban dengan alasan ingin mengecek kondisi mesin.

Tersangka kemudian mengendarai motor korban menuju arah stasiun Cepu. Namun, setelah ditunggu cukup lama, tersangka tidak kunjung kembali.

“Korban baru merasa motornya hilang setelah dibawa tersangka kurang lebih 30 menit. Korban selanjutnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu,” kata Selamet, Kamis (31/10/2019).
“Korban baru merasa motornya hilang setelah dibawa tersangka kurang lebih 30 menit. Korban selanjutnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu,” kata Selamet, Kamis (31/10/2019).Setelah melakukan penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil diamankan saat berada di jalan Ronggolawe, depan RSUD R Soeprapto Cepu berikut barang bukti.“Tersangka dan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2014 warna putih sudah kami amankan di Mapolsek. Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara,” terang Selamet. Reporter: Dani AgusEditor Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler