Bawa Kabur Motor Orang Blora, Pemuda Asal Bojonegoro Dicokok Polisi
Dani Agus
Kamis, 31 Oktober 2019 18:15:53
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolsek Cepu AKP Selamet Riyanto mengungkapkan, kasus penipuan tersebut berawal pada hari Selasa (29/10/2019), sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, korban memposting di Group Facebook Lapak Cepu jika akan menjual sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2014 miliknya.
Kemudian pada pukul 20.00 WIB korban mendapat pesan melalui Massager FB dari tersangka dengan akun facebook “HARI INI” yang menanyakan sepeda motor miliknya yang akan di jual. Selanjutnya tersangka mengajak bertemu seolah-olah akan bertransaksi.
Tidak lama kemudian, antara korban dan tersangka sepakat bertemu di jalan Tuk Buntung Timur, samping resto Tjinonik. Setelah saling berbincang-bincang, tersangka minta izin mencoba sepeda motor milik korban dengan alasan ingin mengecek kondisi mesin.
Tersangka kemudian mengendarai motor korban menuju arah stasiun Cepu. Namun, setelah ditunggu cukup lama, tersangka tidak kunjung kembali.
“Korban baru merasa motornya hilang setelah dibawa tersangka kurang lebih 30 menit. Korban selanjutnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu,” kata Selamet, Kamis (31/10/2019).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



