Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto mengungkapkan, kasus KDTR itu berawal saat pelaku dan korban (istrinya) terlibat pertengkaran pada 20 September lalu, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Pertengkaran terjadi lantaran perselingkuhan pelaku dengan WIL-nya terbongkar.

Dalam pertengkaran ini, pelaku sempat melakukan tindak kekerasan pada istrinya sehingga menyebabkan luka di bagian bibir dan paha. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedungtuban. Sementara pelaku melarikan diri ke Kalimantan, setelah melakukan tindak kekerasan tersebut.

Setelah dua bulan berselang, pelaku pulang ke Blora dan sempat mengganggu korban dengan menggedor-gedor pintu rumah. Perbuatan ini dilakukan pelaku sebanyak 3 kali.

“Pelaku akhirnya bisa kita amankan tanpa perlawanan. Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatanya karena terdorong emosi kepada istrinya,” jelas Suharto, Selasa (5/11/2019).
“Pelaku akhirnya bisa kita amankan tanpa perlawanan. Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatanya karena terdorong emosi kepada istrinya,” jelas Suharto, Selasa (5/11/2019).Dijelaskan, selama rentang waktu kejadian hingga tertangkapnya pelaku, korban telah menggugat perceraian di Pengadilan Agama Blora dan sudah resmi bercerai. Atas tindakan kekerasan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler