Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dari delapan tersangka itu, lima orang di antaranya merupakan pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Yakni, Mohammad Angga Prasetyawan, (28), Kurmin (42), Jumanto (45), Sugeng Riyanto alias Gondes (38), dan Wiji Santoso alias Wijes (37).

Sedangkan tiga tersangka lainnya diamankan karena kedapatan menjual obat-obatan keras tanpa izin dokter. Yakni, Abas Sanudin (57), warga Kecamatan Jepon; Ridwan Nur Adi Yahya (22), warga Kecamatan Blora, dan Santoso alias Gerandong (31), warga Kecamatan Jepon.

Kapolres Blora AKBP Antonius Anang mengungkapkan, penangkapan para tersangka merupakan hasil pengungkapan tindak pidana Satnarkoba Polres Blora dalam kurun waktu tiga bulan. Para tersangka tersebut diamankan pada beberapa wilayah berbeda. Yakni, di wilayah Kecamatan Jepon, Cepu dan Blora.

“Total ada delapan orang yang diamankan. Selain itu, kita amankan pula sejumlah barang buktinya,” ungkap Anang dalam konferensi pers, Jumat (8/11/2019).
“Total ada delapan orang yang diamankan. Selain itu, kita amankan pula sejumlah barang buktinya,” ungkap Anang dalam konferensi pers, Jumat (8/11/2019).Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit truk, satu mobil dan satu sepeda motor dan sekitar 2,5 gram sabu-sabu. Atas perbuatan tersebut, para tersangka akan di jerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler