Tiga Bulan, Delapan Pengguna dan Penjual Narkoba di Blora Diamankan Polisi
Dani Agus
Jumat, 8 November 2019 16:34:59
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dari delapan tersangka itu, lima orang di antaranya merupakan pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Yakni, Mohammad Angga Prasetyawan, (28), Kurmin (42), Jumanto (45), Sugeng Riyanto alias Gondes (38), dan Wiji Santoso alias Wijes (37).
Sedangkan tiga tersangka lainnya diamankan karena kedapatan menjual obat-obatan keras tanpa izin dokter. Yakni, Abas Sanudin (57), warga Kecamatan Jepon; Ridwan Nur Adi Yahya (22), warga Kecamatan Blora, dan Santoso alias Gerandong (31), warga Kecamatan Jepon.
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang mengungkapkan, penangkapan para tersangka merupakan hasil pengungkapan tindak pidana Satnarkoba Polres Blora dalam kurun waktu tiga bulan. Para tersangka tersebut diamankan pada beberapa wilayah berbeda. Yakni, di wilayah Kecamatan Jepon, Cepu dan Blora.
“Total ada delapan orang yang diamankan. Selain itu, kita amankan pula sejumlah barang buktinya,” ungkap Anang dalam konferensi pers, Jumat (8/11/2019).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



