Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan pelaku ilegal logging itu berlangsung saat petugas melakukan patroli gabungan di kawasan hutan petak 73b yang masuk wilayah Desa Nglinduk, Kecamatan Gabus. Saat itu, petugas melihat tersangka sedang memotong-motong pohon jati tebangan menjadi beberapa ukuran.

Saat ditanya petugas, tersangka mengaku jika kayu tersebut didapat dari hasil penebangan pohon jati di kawasan hutan RPH Bendoplampang, BKPH Segorogunung, KPH Gundih. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain tersangka, sejumlah barang bukti yang didapat di lokasi kejadian juga ikut diamankan petugas. Antara lain, dua batang kayu jati berbentuk persegi atau balok dengan ukuran 22x70 centimeter, tiga batang kayu balok ukuran 19x70 centimeter, satu unit sepeda motor yang dipasangi bronjong bambu, dan satu buah pethel atau kapak.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini,” kata Kapolsek Gabus AKP Sri Widodo, Sabtu (16/11/2019).
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini,” kata Kapolsek Gabus AKP Sri Widodo, Sabtu (16/11/2019).Dijelaskan, atas penebangan pohon jati tersebut, pihak perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 850 ribu. Tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler