Terbukti Melanggar Kode Etik, DKPP Pecat Anggota Bawaslu Grobogan
Dani Agus
Jumat, 22 November 2019 15:54:40
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sanksi tersebut dituangkan dalam putusan DKPP nomor : 271-PKE-DKPP/VIII/2019. Dalam putusan ini, pihak DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Kemudian, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Moch Sohibul Mujib Al Anshori sebagai anggota Bawaslu Grobogan.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Terakhir, DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Seperti diketahui, Moch Sohibul Mujib Al Anshori sebelumnya sempat diadukan ke Bawaslu Provinsi dan DKPP pada bulan Agustus lalu. Pengaduan itu dilakukan setelah yang bersangkutan kedapatan sedang berduaan dengan seorang perempuan bukan istrinya di sebuah kamar hotel di Grobogan, pada akhir Juli 2019. Pengaduan disampaikan oleh Agus Purnama dan Moh Syahirul Alim yang keduanya merupakan komisioner Bawaslu Grobogan.
Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti saat dikonfirmasi membenarkan jika salah satu komisionernya tersebut mendapat sanksi pemberhentian tetap dari DKPP. Putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang DKPP yang dilangsungkan Rabu (20/11/2019) kemarin. Menurutnya, pihak teradu dan salah satu pengadu juga hadir dalam sidang tersebut,
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



