Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dari lima pelaku ini, empat orang diantaranya merupakan warga Kecamatan Jiken, Blora. Yakni, Budiyono alias Petruk, Heri, Sento, dan Bagus Santoso. Satu pelaku lagi adalah Legiyono, warga Kecamatan Sumber, Rembang.

Kapolres Blora AKBP Antonius Anang mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi yang mengabarkan adanya aktivitas bongkar muat kayu jati yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Ketika petugas gabungan melakukan patroli di kawasan itu berhasil mendapati ada sebuah truk ditengah hutan dan tidak ada pemiliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan beberapa potongan kayu jati didalamnya dalam bentuk gelondongan.

[caption id="attachment_177905" align="alignnone" width="1280"] Petugas gabungan berhasil mengamankan lima pelaku illegal logging yang beraksi di kawasan hutan Perhutani KPH Cepu. (MURIANEWS.com/Dani Agus)[/caption]

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan guna penangkapan para pelaku. Akhirnya, lima dari sembilan komplotan pelaku illegal loging tersebut berhasil diamankan petugas ditempat yang berbeda.

“Lima pelaku berhasil kita amankan. sedangkan empat pelaku yang lain masih dalam pengejaran. Kita amankan pula barang bukti satu buah truk dan 10 batang kayu jati glondongan dengan diameter 40 cm persegi,” ungkap Anang saat jumpa pers, Senin (2/12/2019).

Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo menambahkan, klompotan tersebut memiliki peran dan tugas masing-masing. Yakni, ada yang sebagai mata-mata, ada yang bertugas menebang dan ada yang mengangkut kayu hasil kejahatan.Atas perbuatannya para pelaku tersebut diancam dengan pasal 12 huruf (C) jo pasal 82 ayat 1 huruf (C) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Ancaman hukumanya yakni lima tahun penjara,” jelas Heri.Sementara itu, Administratur KPH Cepu Dhadut Sujanto mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Blora yang telah membantu Perhutani dalam menindak pelaku illegal loging. “Saya ucapkan terimaksih kepada Kapolres Blora beserta jajarannya yang telah membantu Perhutani dalam menindak pelaku illegal loging,” ungkapnya. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler