Mau Nyalon Pilkada Grobogan 2020 Lewat Jalur Perseorangan? Ini Syaratnya
Dani Agus
Selasa, 3 Desember 2019 18:14:16
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Ada kesempatan bagi calon yang tidak terakomodir parpol untuk maju dalam Pilkada lewat jalur perseorangan. Tetapi, harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” ketanya.
Menurut Agung, untuk bisa maju lewat jalur perseorangan harus memiliki dukungan yang sudah ditentukan. Untuk calon perseorangan atau independen harus mendapat dukungan sebanyak 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang jumlahnya mencapai 1.122.269 orang.
“Jadi dukungan minimal calon perseorangan adalah 72.948 pemilih. Angka ini didapat dari jumlah DPT dibagi 6,5 persen,” katanya.
Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Untuk Kabupaten Grobogan memiliki 19 kecamatan. Dengan demikian, dukungan bagi calon perseorangan harus tersebar di 10 kecamatan.
“Untuk dukungan bagi calon perseorangan harus dilengkapi foto kopi KTP yang ditempel pada formulir surat pernyataan dukungan,” tambahnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



