Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sedangkan untuk pengundian tahap II dilakukan di Hall Paragon Mall Semarang, pada tanggal 25 November 2019. Dalam pengundian tahap II ini disediakan hadiah utama berupa 1 unit mobil Sienta dan 1 unit mobil Innova Reborn.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Grobogan Ollyk Hendrarjanto menyatakan , salah satu diantara hadiah 47 sepeda motor tersebut didapat wajib pajak asal Grobogan. Yakni, Suprihatin dengan alamat Karanglo RT 02, RW 07, Kecamatan Geyer yang berhak menerima sepeda motor Yamaha Mio.

“Hadiah utama berupa dua unit mobil didapat wajib pajak dari Kebumen dan Kota Tegal. Untuk wajib pajak dari Grobogan hanya kebagian satu unit sepeda motor,” jelas Ollyk melalui Kasi Pajak Sindung Sinarno, Selasa (10/12/2019).

[caption id="attachment_178394" align="alignnone" width="1280"] Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) / Samsat Grobogan Ollyk Hendrarjanto saat menandatangani berkas hadiah sepeda motor pada Suprihatin, salah satu pemenang Gebyar Hadiah Samsat 2019. (MURIANEWS.com/Dani Agus)[/caption]

Pemenang hadiah sepeda motor atas nama Suprihatin tersebut, sebelumnya sudah melakukan pembayaran pajak kendaraannya dengan nomor polisi K 2352 F. Gebyar Hadiah Samsat 2019 ini diperuntukkan bagi pembayar pajak kendaraan bermotor bernopol Jawa Tengah periode 1 Januari – 31 Oktober 2019.

“Kami mengucapkan selamat kepada wajib pajak yang menjadi pemenang Gebyar Hadiah Samsat 2019. Hadiah yang dibagikan ini salah satu tujuannya adalah meningkatkan semangat masyarakat untuk bayar pajak. Pelaksanaan Gebyar Hadiah Samsat ini sudah berjalan dua tahun ini,” jelasnya.

Ia menyatakan, para pemilik kendaraan memiliki tanggung jawab kepada negara. Yakni dengan membayar pajak kendaraan.“Dengan pajak pembangunan bisa terlaksana dengan baik. Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar taat bayar pajak,” katanya.Sindung menuturkan, saat ini, sudah ada sistem pembayaran pajak kendaraan tanpa antre yang dinamakan Sakpole (Sistem Administrasi Pajak Online). Proses pembayaran melalui aplikasi Sakpole pada awalnya bekerjasama dengan Bank Jateng dan Bank BNI. Namun, saat ini kerjasamanya semakin diperluas. Dimana, pembayaran dapat juga dilakukan melalui Bank Mandiri, PT Pos, BPR/BKK Purwodadi, Indomaret, Alfamart, dan Tokopedia.Ditambahkan, untuk pelayanan pembayaran pajak kendaraan di wilayah Grobogan bisa dilakukan diluar kantor Samsat Induk. Yakni, melalui pelayanan Samsat keliling, Samsat siaga, Samsat gerai BKK, Samsat sekolah, Samsat paten, samsat CFD, dan Samsat malam. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler