Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan petugas, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 32 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni, di wilayah Kecamatan Karangrayung ada 21 TKP, Kecamatan Geyer 8 TKP. Kemudian, di Kecamatan Penawangan, Godong dan Gubug masing-masing ada satu TKP.

“Keduanya sudah beraksi sejak tahun 2016. Totalnya ada 32 TKP yang tersebar di empat kecamatan. Dari kedua tersangka tersebut dapat kita amankan barang bukti sebanyak 29 kendaraan bermotor berbagai jenis,” jelas Ronny saat jumpa pers, Senin (16/12/2019).

[caption id="attachment_178783" align="alignnone" width="1280"] Dua curanmor yang diringkus Polres Grobogan mempraktekkan caranya menggasak motor di depan petugas. (MURIANEWS.com/Dani Agus)[/caption]

Dia menjelaskan, kedua tersangka mencari sasaran sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya di pinggir jalan atau tempat sepi. Motor tersebut diambil dengan cara membakar kabel dengan korek gas hingga terkelupas dan disatukan dengan sambungan kontak supaya bisa dalam posisi hidup atau on. Jika motor yang jadi sasaran dalam kondisi dikunci stang, maka dibuka pelaku dengan cara ditendang paksa.

“Ini modusnya baru, pelaku pakai korek gas. Biasanya, pelaku curanmor pakai alat kunci T,” cetusnya.
“Ini modusnya baru, pelaku pakai korek gas. Biasanya, pelaku curanmor pakai alat kunci T,” cetusnya.Ia menyatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang menyebutkan jika akan transaksi jual beli motor tanpa dilengkapi surat. Setelah diselidiki lebih lanjut, barang yang ditawarkan ini identik dengan sepeda motor yang dilaporkan dicuri orang di wilayah Polsek Geyer.“Dari informasi inilah, akhirnya kita bisa mengamankan kedua tersangka pada awal Desember lalu. Kedua tersangka kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun,” imbuhnya. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler