Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Miras yang dimusnahkan kemarin jumlahnya cukup banyak. Ada sekitar 5.011 miras dalam kemasan botol dan puluhan liter yang ditampung dalam 24 jeriken.

Acara pemusnahan miras tersebut dihadiri sejumlah pejabat. Antara lain, Bupati Grobogan Sri Sumarni, Wakapolres Grobogan Kompol Dwi Hendro Pudiyanto, jajaran FKPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Sebelum digilas, bupati Sri Sumarni disusul pejabat lainnya masing-masing melemparkan sebotol miras di roda wales.

Bupati Sri Sumarni menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Grobogan yang terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalagunaan miras di wilayahnya. Menurutnya, miras merupakan masalah serius karena menjadi salah satu penyebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

[caption id="attachment_179025" align="alignnone" width="1280"] Bupati Grobogan Sri Sumarni melempar botol sebagai tanda pemusnahan miras hasil razia di depan pintu masuk kantor Setda Grobogan, Kamis (19/12/2019). (MURIANEWS.com/Dani Agus)[/caption]

Ia menyatakan, penyakit masyarakat (pekat) seperti miras memang harus disikat habis. Selain dilarang agama, dari sisi medis diketahui kalau miras juga merusak kesehatan bagi peminumnya. Oleh sebab itu, pemkab semaksimal mungkin mengajak semua komponen masyarakat agar wilayah Grobogan bisa bersih dari peredaran miras.

“Operasi terpadu terhadap peredaran miras yang dilakukan pihak Polres Grobogan seperti ini perlu terus dilakukan. Tidak hanya menjelang Natal dan tahun baru saja tetapi juga pada hari biasa,” katanya.Sebelum acara pemusnahan miras, terlebih dulu dilangsungkan apel gelar pasukan operasi lilin Candi 2019 di halaman setda. Wakapolres Grobogan Kompol Dwi Hendro Pudiyanto dan Kasdim 0717/Purwodadi Mayor Inf Nehemia Urim Perdana menjadi pimpinan bersama dalam apel gelar pasukan tersebut.Selain anggota Polri dan TNI, apel juga diikuti angota Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, dan Pemadam Kebakaran serta sejumlah pihak terkait lainnya. Operasi Lilin Candi akan dilaksanakan selama 10 hari, mulai 23 Desember 2019 sampai 1 Januari 2020. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler