Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Grobogan Nugroho Agus Prastowo mengungkapkan, sesuai kontrak, pekerjaan pembangunan taman harus selesai pada 18 Desember. Namun, CV Dimensi Cipta Gemilang selaku rekanan baru bisa merampungkan pekerjaan pada 20 Desember 2019.

“Sebagai konsekuensi, pihak rekanan kena sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku. Denda keterlambatan hanya dua hari saja,” jelas Agus pada wartawan di lokasi taman tersebut, Kamis (26/12/2019).

Meski sudah selesai, namun saat ini masih terlihat ada aktivitas yang dilakukan sejumlah pekerja di lokasi pembangunan taman. Menurut Agus, para pekerja itu sedang menyelesaikan pekerjaan tambahan yang diminta pada pihak rekanan. Artinya, bukan pekerjaan yang tertuang dalam RAB.

“Untuk yang sedang dikerjakan ini merupakan pekerjaan tambahan. Jadi kami minta kompensasi pada pihak rekanan untuk melakukan penyempurnaan agar taman terlihat lebih indah,” katanya.

[caption id="attachment_179436" align="alignnone" width="1920"] Pembangunan Taman Segitiga Emas di jalan S Parman Purwodadi dengan anggaran Rp 4,7 miliar akhirnya rampung. (MURIANEWS.com/Dani Agus)[/caption]

Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Grobogan Tri Retno Indriati menambahkan, lahan segitiga di seberang Bank Jateng itu statusnya memang milik PT KAI. Pemkab bisa menggunakan lahan itu untuk taman dengan sistem sewa. Setelah jadi, taman tersebut nantinya bisa dipakai warga untuk menggelar beragam aktivitas.
Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Grobogan Tri Retno Indriati menambahkan, lahan segitiga di seberang Bank Jateng itu statusnya memang milik PT KAI. Pemkab bisa menggunakan lahan itu untuk taman dengan sistem sewa. Setelah jadi, taman tersebut nantinya bisa dipakai warga untuk menggelar beragam aktivitas.Menurutnya, desain taman mengusung konsep boyong grobog yang ditarik enam ekor kuda dan menjadi cerita asal-usul nama Grobogan. Konsep ini dipilih ini untuk menjaga dan mengenalkan sejarah yang terkait Kabupaten Grobogan pada masyarakat.Mengenai tugu pahlawan yang ada di sudut utara lahan segitiga tetap dipertahankan. Tugu Pahlawan yang dibangun pada 1950 itu untuk mengenang pertempuran 28 November 1946 di Purwodadi.”Tugu tersebut dibangun Djawatan Kereta Api (DKA) yang sekarang menjadi PT KAI pada 1950 lalu. Tugu tersebut untuk mengenang jasa para petugas DKA dan masyarakat setempat untuk melawan penjajah Belanda. Ini sangat historis, sehingga tetap kami pertahankan,” ujarnya. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler