Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Dinas Pendidikan Grobogan Amin Hidayat mengungkapkan, 948 penerima STTPL tersebut adalah kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP. Rinciannya, Kepala TK 366 personel, Kepala SD 566 personel, dan Kepala SMP Swasta 16 personel yang dibiayai dana Banpem atau APBN anggaran 2019.

Pada periode I tahun 2018, telah diterimakan STTPL kepada 155 personel. Terdiri Kepala SMP negeri dan swasta 62 personel dengan dana swadaya. Kemudian, 93 personel Kepala SD meliputi 43 personel dengan dana APBN dan dan 50 personel dengan APBD Kabupaten Grobogan.

“Hingga saat ini, jumlah Kepala Sekolah jenjang TK,SD, dan SMP yang sudah memiliki sertifikat totalnya ada 1.103 personel atau 66,40 persen. Jumlah keseluruhan ada 1.661 kepala sekolah,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni menegaskan, pada kehidupan di era milenia ini, dituntut adanya kompetensi, kualifikasi, dan kepemilikan sertifikasi untuk dapat berkompetisi. Lebih-lebih yang berperan dalam mengelola dunia pendidikan di sekolah yang senantiasa inovatif.

Menurutnya, sosok kepala sekolah sesuai regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 disebutkan, kepala sekolah yang sedang menjabat dan belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah.
Menurutnya, sosok kepala sekolah sesuai regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 disebutkan, kepala sekolah yang sedang menjabat dan belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah.“Inilah yang mempersyaratkan kepala sekolah jenjang TK, SD, SMP untuk lebih profesional sehingga perlu mengikuti diklat penguatan. Semoga dengan memiliki sertifikat itu, menjadikan para kepala sekolah tambah kuat, tambah energik, semangat, etos kerja tinggi dan tambah sejahtera karena baru saja mendapat tenaga, suplemen dan pengalaman baru,” tegasnya.Sri menambahkan, sebagai kepala sekolah, ada tuntutan tupoksi yang melekat. Yakni untuk melaksanakan tugas managerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan di lembaganya. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler