Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolsek Jepon Iptu Supriyono mengungkapkan, pelaku yang diamankan adalah Sudarmadi (30), warga Desa Dologan, Kecamatan Japah. Pelaku diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Desa/Kecamatan Japah.

“Pencurian yang terjadi di kantor KUA Jepon dilakukan satu orang. Pelaku terbilang nekat karena melakukan aksi pencurian seorang diri,” katanya, Rabu (15/1/2020).

Dijelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi hari Selasa (7/1/2020) malam. Pelaku masuk ruangan dengan cara membobol dan merusak jendela di sebelah barat kantor  kemudian keluar melalui pintu di sebelah timur.

“Pelaku berhasil membawa kabur satu unit DVR CCTV warna hitam, dua unit finger print warna silver dan sepasang sepatu olahraga warna biru. Kerugian ditaksir senilai Rp 5 juta,” tambahnya.

Peristiwa pencurian itu diketahui oleh penjaga kantor KUA Bambang Sri Setyo Kurniawan sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, ia melihat alat finger print yang menempel di dinding kantor hilang.
Peristiwa pencurian itu diketahui oleh penjaga kantor KUA Bambang Sri Setyo Kurniawan sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, ia melihat alat finger print yang menempel di dinding kantor hilang.Setelah dicek lebih lanjut, jendela dan pintu yang ada di sebelah barat dan timur dalam keadaan rusak dan terbuka. Melihat kondisi itu, Bambang selanjutnya langsung melaporkan kejadian pencurian itu kepada kepala KUA dan ke Polsek Jepon.“Dari hasil perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler