Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pria yang diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap Imam Sugiyanto (23), warga Desa Gembol, Kecamatan Bogorejo, Blora ini menyerahkan diri ke Mapolsek Jiken dengan didampingi keluarganya.

“Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan, EF akhirnya menyerahkan diri. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek Jiken Iptu Eko Septi Supriyono, Jumat (31/1/2020).

Kejadian pengeroyokan terjadi saat ada pentas musik dangdut di Dusun Ngaglik, Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Rabu (12/6/2019) lalu. Saat itu, pelaku bersama dua orang temannya melakukan pengeroyokan terhadap Imam Sugiyanto. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Jiken.

Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam peristiwa tersebut. Selain EF, ada dua tersangka lainnya yang berhasil diamankan. Yakni EJ (19), dan S (22), warga Desa Gayam, Kecamatan Bogorejo.

Untuk tersangka EJ ditangkap saat akan pulang dari pentas dangdut. Sedangkan tersangka S diamankan dalam perjalanan dari Cepu menuju Padangan Bojonegoro.
Untuk tersangka EJ ditangkap saat akan pulang dari pentas dangdut. Sedangkan tersangka S diamankan dalam perjalanan dari Cepu menuju Padangan Bojonegoro.Para tersangka dijret dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.Untuk kedua tersangka yang sudah tertangkap sebelumnya saat ini sudah selesai menjalani hukuman. “Dua tersangka yang pertama sudah selesai menjalani hukuman. Jadi tinggal satu tersangka ini,” pungkasnya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler