Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Sebelumnya, pemilik kereta kelinci sudah kita kasih peringatan dan teguran. Karena tetap membandel, dengan terpaksa kami tindak tegas,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Grobogan Iptu Joko Susilo, saat razia di jalan Purwodadi-Solo, Sabtu (08/02/2020).

Ia menyampaikan, kereta kelinci tersebut bukanlah merupakan kendaran umum. Sehingga sangat tidak dibenarkan jika digunakan untuk mengangkut orang.

Joko menambahkan, larangan kereta kelinci melintas di jalan umum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai dengan peraturan itu, kereta kelinci tetap tidak boleh melintas di jalan raya maupun jalan yang ada di pedesaan.

“Apalagi ketika kereta kelinci tersebut dioperasikan untuk mengangkut penumpang di jalanan umum maka keberadaannya membahayakan bagi arus lalu lintas. Tindakan tegas yang kita lakukan itu bertujuan untuk mengantisipasi adanya kecelakaan yang ditimbulkan oleh kereta kelinci,” pungkasnya. 

Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler