Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian itu. Menurutnya, pelaku diamankan setelah ada laporan dari salah satu orang tua korban.

“Pelaku kita amankan Minggu (9/2/2020) kemarin. Selanjutnya, pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Blora,” katanya, Senin (10/2/2020).

Menurut Suharto, sebelum disodomi korban dirayu dengan dibelikan jajan dan makanan, serta diancam untuk tidak menceritakan kepada orang lain.

Pelaku melakukan perbuatan seks menyimpang sejak 2014 hingga 2020. Setidaknya, sudah ada lima anak laki-laki yang jadi korbannya.

“Atas perbuatanya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 jo Pasal 65 KUHP," jelas Suharto.Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sebuah sarung bantal warna putih yang dipakai pelaku untuk mengelap sperma setelah melakukan perbuatannya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler