Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Meski demikian, hingga hari terakhir, tidak ada yang menyerahkan berkas persyaratan dukungan ke kantor KPU Grobogan di Jalan S Parman Purwodadi.

Dengan tidak adanya pendaftar calon perseorangan maka prediksi sejumlah pihak jika hanya akan ada calon tunggal di Pilkada Grobogan makin mendekati kenyataan.

Sejauh ini, baru ada pasangan Sri Sumarni-Bambang Pudjiyanto yang sudah mendapatkan rekomendasi dari PDI Perjuangan. Selain itu, pasangan ini juga sudah mendapat dukungan dari beberapa parpol lainnya.

“Hingga hari terakhir pada Minggu kemarin, masih nihil. Dengan demikian, sudah bisa dipastikan jika tidak akan ada calon dari jalur perseorangan dalam Pilkada Grobogan nanti,” kata Komisioner KPU Grobogan Ngatiman, Senin (24/2/2020).

Menurutnya, untuk bisa maju lewat jalur perseorangan memang tidak mudah karena harus memiliki dukungan yang sudah ditentukan. Antara lain, mendapat dukungan sebanyak 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang jumlahnya mencapai 1.122.269 orang.

“Jadi dukungan minimal calon perseorangan adalah 72.948 pemilih. Angka ini didapat dari jumlah DPT dibagi 6,5 persen,” katanya.
“Jadi dukungan minimal calon perseorangan adalah 72.948 pemilih. Angka ini didapat dari jumlah DPT dibagi 6,5 persen,” katanya.Baca: Pilkada Grobogan Diprediksi Hanya Ada Satu Calon, Begini Tanggapan Sri SumarniSelain itu, dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Untuk Kabupaten Grobogan memiliki 19 kecamatan. Dengan demikian, dukungan bagi calon perseorangan harus tersebar di 10 kecamatan.Jumlah minimal dukungan itu tertuangan dalam Keputusan KPU Grobogan nomor 3/PP.01-2Kpt/3315/KPU-Kab.Grobogan/X/2019 tentang penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan tahun 2020. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler