Penanganan Limbah B3 di Wirosari Grobogan Diserahkan ke Kementerian LHK
Dani Agus
Jumat, 28 Februari 2020 16:26:58
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Grobogan Nugroho Agus Prastowo pada wartawan, Jumat (28/2/2020).
Menurut Agus, limbah yang dibuang di lahan kosong pinggir jalan itu masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sementara kewenangan perizinan terkait pengelolaan limbah B3 ada di Kementerian LHK.
“Persoalan ini sudah kami laporkan ke kementerian karena kewenangan pemberian sanksi ada di sana. Dalam hal ini, Kabupaten Grobogan menjadi korban karena jadi tempat pembuangan limbahnya,” jelasnya.
Dari Kementerian LHK sendiri sudah melakukan pemeriksaan limbah di lokasi. Meski demikian, hingga saat ini, pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait hasil uji laboratorium yang dilakukan.
Seperti diberitakan, beberapa pekan lalu, DLH Grobogan sudah menerjunkan tim untuk memeriksa keberadaan lokasi pembuangan limbah itu. Tindakan itu dilakukan menyusul adanya laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan limbah tersebut.
Baca: Pepohonan Dekat Pembuangan Limbah Batu Bara Mati, DLH Grobogan Terjunkan Tim
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



