Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Grobogan Nugroho Agus Prastowo pada wartawan, Jumat (28/2/2020).

Menurut Agus, limbah yang dibuang di lahan kosong pinggir jalan itu masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sementara kewenangan perizinan terkait pengelolaan limbah B3 ada di Kementerian LHK.

“Persoalan ini sudah kami laporkan ke kementerian karena kewenangan pemberian sanksi ada di sana. Dalam hal ini, Kabupaten Grobogan menjadi korban karena jadi tempat pembuangan limbahnya,” jelasnya.

Dari Kementerian LHK sendiri sudah melakukan pemeriksaan limbah di lokasi. Meski demikian, hingga saat ini, pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait hasil uji laboratorium yang dilakukan.

Seperti diberitakan, beberapa pekan lalu, DLH Grobogan sudah menerjunkan tim untuk memeriksa keberadaan lokasi pembuangan limbah itu. Tindakan itu dilakukan menyusul adanya laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan limbah tersebut.

Baca: Pepohonan Dekat Pembuangan Limbah Batu Bara Mati, DLH Grobogan Terjunkan Tim
Baca: Pepohonan Dekat Pembuangan Limbah Batu Bara Mati, DLH Grobogan Terjunkan TimDari pemeriksaan di lokasi, ada sejumlah pohon yang mati di sekitar lokasi pembuangan limbah tersebut. Kemudian, limbah yang tertimpa air hujan dan sebagian masuk ke sungai juga berpotensi membuat kerusakan lingkungan.Limbah itu dikhawatirkan bisa mengakibatkan warga terkena gangguan pernafasan ketika terbawa angin.Dari pemeriksaan sementara, limbah tersebut diduga merupakan limbah batu bara atau Fly Ash Bottom Ash (FABA). Diperkirakan, limbah yang dibuang orang tak dikenal tersebut berasal dari daerah lain. Sebab, sejauh ini, tidak ada industri yang menggunakan energi batu bara di wilayah Grobogan. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler