Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pilkades PAW digelar setelah pejabat lama meninggal dunia pada akhir tahun 2019 lalu. DalamDalam Pilkades PAW ini ada tiga calon yang bertarung. Yakni, Bambang Siswandi, Parjo, dan Ano.

Setelah dilakukan perhitungan suara, calon atas nama Parjo memperoleh dukungan terbanyak dengan perolehan 35 suara. Urutan kedua diraih Ano yang meraup 33 suara atau hanya terpaut dua suara saja dari peraih suara terbanyak. Sedangkan Bambang Siswandi meraih 11 suara.

Camat Karangrayung Hardimin mengungkapkan, pelaksanaan Pilkades PAW baru kali ini dilakukan berdasarkan aturan terbaru. Yakni, jika kekosongan masa jabatan kepala desa itu lebih dari setahun.

Sedangkan jika kekosongan masa jabatan kepala desa kurang dari setahun maka ditunjuk penjabat (Pj) kepala desa.

“Jadi pelaksanaan Pilkades PAW ini dilaksanakan baru kali ini. Pelaksanaan pertama di Grobogan, ya di Desa Karanganyar ini,” jelasnya.

Mengenai jumlah pemilih dalam Pilkades PAW juga berbeda dengan Pilkades biasa. Dimana, bagi desa yang jumlah pemilihnya kurang dari 3 ribu orang, seperti di Desa Karanganyar ditetapkan 70 perwakilan tokoh masyarakat ditambah perangkat yang tidak masuk panitia dan anggota BPD.“Jadi total jumlah pemilihnya hanya 79 orang saja. Mereka ini berasal dari perwakilan tokoh masyarakat ditambah perangkat yang tidak masuk panitia Pilkades dan anggota BPD,” katanya.Mengenai masa jabatan kades baru nantinya sampai dengan masa akhir jabatan pejabat sebelumnya, yakni sampai tahun 2025. Adapun pelantikan pemenang atau kades terpilih akan dilakukan dalam waktu dekat. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler