Tahapan Pilkada Serentak Ditunda, Pelantikan PPS di Grobogan Diundur
Dani Agus
Senin, 23 Maret 2020 17:58:45
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Penundaan ini terkait dengan adanya Keputusan KPU RI No. 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Kemudian, ada SE KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 21 maret 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU Nomor 179/PL.02-KPT/01/KPU/III/2020 tersebut.
Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo menyatakan, surat tersebut diterima pada Sabtu (21/3/2020) malam. Padahal, pada Minggu (22/3/2020) kemarin, dijadwalkan ada pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dillaksanakan di tiap-tiap kecamatan.
“Adanya surat dari KPU RI itu langsung kita tindaklanjuti. Kita minta acara pelantikan PPS ditunda dulu. Untuk pelaksanaan pelantikan PPS menunggu keputusan KPU RI lebih lanjut,” katanya.
Selain pelantikan PPS, perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) juga tertunda. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang dijadwalkan pada bulan depan juga tidak bisa dilakukan karena belum ada petugasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



