Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa pencabulan terjadi di rumah korban, sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian itu berawal saat pelaku yang naik sepeda motor melihat korban duduk di depan rumah.

Selanjutnya, pelaku berhenti dan pura-pura mau mengambil galon kosong. Pelaku kemudian mengajak korban ke dalam rumah untuk mencari galon yang akan diambilnya.

Ketika sampai di dapur, pelaku sempat melakukan aksi pencabulan dengan meraba-raba tubuh korban.

Meski demikian, sebelum pelaku berbuat lebih jauh, korban akhirnya berhasil berkelit lalu berlari masuk ke dalam kamar dan mengunci pintunya dari dalam. Pelaku selanjutnya meninggalkan rumah tersebut karena khawatir orang tua korban keburu pulang.

Tidak lama setelah pelaku pergi, ada salah satu kerabat korban yang datang. Selanjutnya, korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya pada kerabatnya.

Setelah mendengar cerita itu, kerabat korban menghubungi orang tuanya. Kemudian, kasus tersebut dilaporkan pada pihak kepolisian.

Kapolsek Penawangan AKP Saptono Widyo Hariyanto mengungkapkan, setelah mendapat laporan, anggotanya kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku berhasil diringkus di rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB.“Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Penawangan guna penyelidikan lebih lanjut. Bersama pelaku, kita amankan pula beberapa barang bukti,” terangnya, Rabu (1/4/2020).Dijelaskan, dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tidak bisa menahan hasratnya saat melihat tubuh korban ditambah lagi keadaan rumah yang sepi.Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (2), Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler