Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ruas jalan protokol ini diberlakukan menjadi satu arah per 2 November 2018 lalu.

Pada tahap awal, kantong parkir kendaraan roda empat ditempatkan di sisi timur. Sedangkan parkir motor ada di sisi barat.

Dalam perjalanan, kantong parkir semua kendaraan ditempatkan di sisi timur. Sementara sisi barat digunakan untuk jalur kendaraan tidak bermotor.

Kepala Dinas Perhubungan Grobogan Agung Sutanto mengatakan, perubahan kantong parkir itu diputuskan dalam rapat evaluasi bersama stakeholder. Yakni, parkir seluruh kendaraan dipindahkan di sisi barat.

Sementara lajur khusus kendaraan tidak bermotor yang semula ada di sisi barat, dipindah ke sisi timur.
Sementara lajur khusus kendaraan tidak bermotor yang semula ada di sisi barat, dipindah ke sisi timur.“Kantong parkir di sisi barat akan lebih memudahkan pengguna jalan saat memarkirkan kendaraannya. Posisi parkir sebelumnya, kendaraan harus memotong arus dan sedikit menghambat lalu lintas,” kata Agung melalui Kasi Parkir Happy Nugraha Suspantara.Pihaknya berharap, para pengguna jalan selalu menaati rambu-rambu lalulintas yang sudah terpasang. Selain itu, pihaknya meminta pengguna kendaraan, khususnya roda dua agar tidak parkir di atas trotoar. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler