Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Mereka yang terdampak ini akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Yakni, melalui program sembako atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain itu juga ada bantuan dari Pemprov Jateng, Pemkab Grobogan serta dari pemerintah desa dengan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Adapun jenis bantuan yang diterima berupa uang tunai ataupun sembako.

Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Moh Sumarsono menjelaskan, jumlah penerima bantuan dari Kemensos melalui program PKH atau sembako ada 170.797 keluarga dan BST sebanyak 37.243 keluarga. Sementara, bantuan nontunai dari Dana Desa sebanyak 48.564 keluarga.

Untuk jumlah penerima bantuan dari Pemprov Jateng sebanyak 67.749 keluarga. Sedangkan bantuan dari Pemkab Grobogan akan disalurkan kepada 43.124 keluarga.

“Total penerima bantuan sebanyak 367.477 keluarga. Meski demikian, jumlah itu kemungkinan bisa bertambah mengingat desa masih terus bergerak melakukan pendataan pada keluarga yang terdampak,” katanya, Kamis (14/5/2020).

Ia menyebut, untuk data tambahan bantuannya akan diambilkan dari Dana Desa atau dana cadangan. Menurut Sumarsono, penyerahan bantuan dari Kemensos sudah mulai dilakukan sejak beberapa hari lalu.

Sedangkan untuk bantuan dari pemkab, Pemprov Jateng, dan desa ditargetkan mulai disalurkan pada pekan ini.

“Penyaluran bantuan bagi warga terdampak virus corona ini tidak bisa dilakukan serentak. Soalnya, proses pendataan dan validasi data juga butuh waktu,” sambungnya.
“Penyaluran bantuan bagi warga terdampak virus corona ini tidak bisa dilakukan serentak. Soalnya, proses pendataan dan validasi data juga butuh waktu,” sambungnya.Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Grobogan Sunanto menambahkan, ada sembilan kriteria yang mendapatkan bantuan dari pemerintah.Antara lain, karyawan yang dirumahkan atau korban PHK, pekerja jasa transportasi, pemudik yang pulang kampung karena pekerjaan di kota tempat bekerja tutup.Kemudian, pekerja UMKM yang menutup usahanya, buruh serabutan, pekerja rumah makan yang terdampak, PKL yang menutup tempat usahanya, pekerja seni, dan pekerja lainnya.Adapun yang masuk kategori pekerja lainnya ini seperti penyandang disabilitas, buruh tani dan pembantu rumah tangga.“Pendataan ini kami lakukan dengan mengacu data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Grobogan. Setelah itu, kami validasi sesuai kriteria penerima bantuan. Setelah itu, data tersebut masih kami sandingkan dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” imbuhnya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler