Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Untuk tingkat PAUD dan SD negeri sendiri PPDB akan berakhir hingga 4 Juli 2020. Sementara tingkat SMP jadwalnya lebih singkat yakni mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2020.

Sekretaris Dinas Pendidikan Blora Endang Rukmiati mengatakan, sesúai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Momor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA & SMK serta Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020, mengatur beberapa ketentuan.

Antara lain, calon peserta didik baru TK dan SD ditekankan pada usia paling rendah empat tahun untuk kelas A dan 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelas B.

Kemudian, calon peserta didik baru kelas 1 SD berusia 7 tahun sampai 12 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun.

Kuota PPDB berbasis zonasi 80 persen dari daya tampung, 15 persen afirmasi dan 5 persen karena perpindahan tugas orang tua. Tidak ada tes membaca, menulis maupun berhitung.

Selanjutnya, calon peserta didik baru SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Adapun PPDB jenjang SMP dilaksanakan melalui empat jalur.

Yakni, jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. Penilaian zonasi berdasarkan jarak dari Google Map.
Yakni, jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. Penilaian zonasi berdasarkan jarak dari Google Map.Kemudian, jalur Afirmasi, paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan KIP, PKH.Berikutnya adalah jalur perpindahan tugas orangtua sebanyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini dapat digunakan untuk anak guru, TNI, Polri, pengusaha yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan.Terakhir, jalur prestasi sebanyak 30 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini ditentukan berdasarkan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir dan/atau prestasi akademik maupun nonakademik di luar rapor/hasil lomba dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, maupun internasional.“Pelaksanaan PPDB mengikuti protokol kesehatan terkait Covid-19. Sekolah dilarang mengumpulkan orang tua maupun siswa. Oleh karena itu ada relaksasi, tidak perlu ada legalisasi tetapi wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik tentang kebenaran data yang diupload di website nantinya,” pungkasnya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler