Kasus Corona di Grobogan Masih Tinggi, Warga Dilarang Gelar Tradisi Sedekah Bumi
Dani Agus
Rabu, 24 Juni 2020 16:30:55
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Salah satu di antaranya adalah melarang masyarakat untuk menggelar tradisi apitan atau sedekah bumi. Tradisi ini biasanya dilangsungkan pada bulan Zulkaidah dalam kalender hijriah atau bulan Apit dalam kalender Jawa.
Tindakan ini dilakukan agar tidak muncul zona transmisi maupun klaster baru penyebaran virus corona. Soalnya, pada pelaksanaan tradisi ini biasanya melibatkan ratusan hingga ribuan orang.
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan peraturan bupati (Perbup) terkait larangan penyelenggaraan tradisi apitan tersebut.
Keputusan itu diambil mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Grobogan saat ini telah mencapai angka 75 kasus. Dari jumlah tersebut 24 orang sembuh, 13 meninggal dunia, dan 38 orang lainnya masih dalam perawatan.
”Keputusan-keputusan tersebut akan berlaku setelah ada peraturan bupati. Saat ini masih proses penyusunan dan dalam pekan ini perbup akan diterbitkan. Kami minta seluruh kepala desa untuk ikut menyosialisasikan masalah ini,” kata Sri Sumarni pada wartawan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



