Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sebagian di antaranya membentangkan spanduk bertuliskan “Berikan Kejelasan Status New Normal Agar Pekerja Seni Blora Bisa Kembali Berkarya di Tengah Pandemi Covid-19”.

Dalam aksi itu, para seniman membawa 23 kepala barongan yang dipentaskan massal di depan kantor bupati. Terkait aksi damai ini, petugas keamanan gabungan dari Polres Blora, dan Satpol PP terpaksa menutup jalan utama di depan kantor pemkab untuk beberapa saat.

Juru bicara aksi, Eksi Wijaya menyampaikan harapannya agar Pemkab Blora melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bisa memberikan kepastian, kapan para seniman diizinkan kembali melaksanakan pentas untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Kami mewakili teman-teman seniman siap melaksanakan protokol kesehatan. Namun izinkan kami untuk bisa pentas kembali, masyarakat sudah kangen dengan hiburan dan kami pun butuh makan. Izinkan kami menerima tanggapan,” katanya.

Selain diizinkan pentas lagi, ada permintaan lainnya yang disampaikan peserta aksi. Yakni, mereka berharap agar  Pemkab Blora bisa mengusahakan bantuan untuk seluruh pekerja seni yang juga terdampak pandemi Covid-19.

Tidak lama setelah melakukan aksi damai, Bupati Djoko Nugroho didampingi sejumlah kepala OPD terkait, menemui puluhan seniman di depan kantornya itu. Djoko sempat menyumbangkan satu buah lagu untuk mencairkan suasana.

Kepada para seniman, Djoko menyatakan, pentas pertunjukan kesenian akan diperbolehkan kembali mulai 1 Juli 2020 mendatang. Namun, hal itu diperuntukkan bagi pentas skala kecil.

“Saya putuskan mulai 1 Juli nanti teman-teman seniman diperbolehkan pentas, namun pentas skala kecil. Syaratnya semua harus bersedia melaksanakan protokol kesehatan. Maksudnya skala kecil itu di tempat orang punya kerja, seperti pentas musik di mantenan, tanggapan hajatan dan lainnya yang undangannya terbatas. Kalau pentas umum di lapangan belum kita izinkan dulu,” cetus Djoko.
“Saya putuskan mulai 1 Juli nanti teman-teman seniman diperbolehkan pentas, namun pentas skala kecil. Syaratnya semua harus bersedia melaksanakan protokol kesehatan. Maksudnya skala kecil itu di tempat orang punya kerja, seperti pentas musik di mantenan, tanggapan hajatan dan lainnya yang undangannya terbatas. Kalau pentas umum di lapangan belum kita izinkan dulu,” cetus Djoko.Pihaknya juga menekankan bahwa pelaksanaan pentas skala kecil inipun wajib mematuhi protokol kesehatan. Jika dalam pelaksanaannya nanti ditemukan pelanggaran, seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak, Djoko memastikan akan memberikan teguran.Menurut Djoko, memang sudah tiga bulan lebih pertunjukan atau pentas kesenian dilarang dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19. Namun seiring dengan perkembangan pemberlakuan new normal secara bertahap, maka kegiatan ekonomi harus tetap berjalan, termasuk pentas seni budaya.“Kesenian tradisional, organ tunggal, boleh skalanya terbatas. Apalagi saat ini sedang musimnya sedekah bumi. Namun untuk kafe karaoke belum dulu. Karena kafe karaoke ini menjadi tempat yang rawan penularan Covid-19. Akan dipantau dahulu perkembangannya,” terangnya.Ia juga menjelaskan, diperbolehkannya kembali pertunjukkan pentas secara terbatas ini semata-mata agar kehidupan ekonomi para seniman di Kabupaten Blora tetap berjalan. Namun bukan berarti melupakan bahaya Covid-19, sehingga protokol kesehatan harus tetap dipatuhi.Adapun mengenai usulan bantuan untuk para seniman terdampak Covid-19, Djoko mengatakan akan berdialog dan koordinasi dengan DPRD terlebih dahulu. Sebab, penggunaan APBD merupakan hasil musyawarah bersama antara eksekutif dengan legislatif. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler