Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengungkapkan, tersangka yang diamankan adalah Danang Setiaji (32), warga Pedurungan, Kota Semarang. Tersangka diamankan di depan area toilet SPBU di Kecamatan Gubug.

Dari tersangka ini berhasil ditemukan satu paket sabu dalam kemasan plastik klip kecil yang dibungkus kertas tissue, kemudian dilakban serta dimasukkan dalam bungkus rokok.

Tersangka kedua adalah Bayu Adi S (33), warga Pati. Tersangka ini diamankan di depan Alfamart Kecamatan Grobogan. Dari tersangka ini ada barang bukti lima paket sabu dalam plastik klip kecil yang dimasukkan dalam bungkus rokok.

”Dari pemeriksaan yang kita lakukan, kedua tersangka ini statusnya merupakan pengedar. Barang bukti dari kedua tersangka ini lebih dari dua gram,” kata Jury saat jumpa pers, Senin (29/6/2020).

Selanjutnya, polisi juga mengamankan Miftakudin alias Balak (36), warga Kecamatan Godong yang diamankan di depan Indomaret Godong. Dari tersangka ini berhasil ditemukan satu paket sabu dalam kemasan plastik klip kecil yang dimasukkan dalam bungkus rokok.

Tersangka berikutnya yang diamankan adalah Faizal (41), warga Kecamatan Purwodadi. Tersangka ini diamankan saat berada di salah satu rumah di Kelurahan Purwodadi.

Dari tangan tersangka ada barang bukti satu paket sabu yang dimasukkan dalam plastik klip kecil.“Untuk kedua tersangka ini statusnya adalah pemakai atau penyalahguna. Barang bukti yang kita dapatkan dari dua tersangka ini beratnya dibawah 1 gram,” sambungnya.Selain itu, polisi juga mengamankan satu pengedar obat-obat terlarang di depan SMPN 1 Gubug. Yakni, pria bernama Saiful Amin (21), warga Kecamatan Guntur, Demak. Dari tersangka ini, didapatkan barang bukti ribuan pil dari beragam merek.“Para tersangka ini diamankan dalam kurun waktu Mei hingga Juni ini,” imbuhnya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler