Dua Pengedar Pil Koplo di Grobogan Diringkus Saat Nongkrong di Kafe
Dani Agus
Jumat, 10 Juli 2020 16:52:38
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Kedua tersangka kamk amankan saat berada di sebuah kafe di Kecamatan Gubug Selasa 7 Juli 2020, sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, saat jumpa pers, Jumat (10/7/2020).
Selain tersangka, sejumlah barang bukti berhasil didapat dari keduanya. Yakni, dari tersangka Andik berhasil didapat satu plastik kecil berisi obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ sebanyak 140 butir.
Kemudian, satu buah HP, satu buah tas pinggang dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Sedangkan dari tersangka Adri juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu plastik kecil berisi obar tablet warna putih berlogo ‘Y’ sebanyak 30 butir.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



