Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Kedua tersangka kamk amankan saat berada di sebuah kafe di Kecamatan Gubug Selasa 7 Juli 2020, sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, saat jumpa pers, Jumat (10/7/2020).

Selain tersangka, sejumlah barang bukti berhasil didapat dari keduanya. Yakni, dari tersangka Andik berhasil didapat satu plastik kecil berisi obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ sebanyak 140 butir.

Kemudian, satu buah HP, satu buah tas pinggang dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Sedangkan dari tersangka Adri juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu plastik kecil berisi obar tablet warna putih berlogo ‘Y’ sebanyak 30 butir.

Kemudian, ada dua paket plastik klip kecil dan masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna kuning berlogo ‘mf’ yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok, satu kaleng bekas suplemen yang di dalamnya terdapat satu plastik kecil berisi lima butir obat tablet warna kuning berlogo “DMP” dan kondom. Selain itu, ada satu HP, uang tunai Rp 150 ribu, dan satu unit motor Honda Revo.”Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 junto pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas kapolres. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler