Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolsek Kradenan AKP Sugiharto menjelaskan, kedua pelaku tersebut adalah alumni dari SDN 5 Mendenrejo. Dari dua pelaku itu, salah satunya adalah seorang residivis.

“Dua pelaku merupakan alumni sekolahan tersebut. Untuk pelaku inisial AS adalah residivis yang dulu pernah melakukan tindak pidana curanmor. Kepada petugas kedua pelaku mengaku bahwa uang dari hasil kejahatan itu digunakan untuk berfoya-foya dan minum minuman keras,” jelas AKP Sugiharto, Selasa (21/7/2020).

Sugiharto menjelaskan, kasus pencurian itu dilaporkan Kepala Sekolah SDN 5 Mendenrejo Sapto Jumadiyo (30), tanggal 18 Juli 2020.

Dalam kejadian itu, pihak sekolah kehilangan barang inventaris berupa 17 unit smartphone jenis tablet merek Samsung Galaxy yang sebelumnya disimpan dalam almari.

Selain itu, ada uang tunai sebesar Rp 1.800.000 dalam laci meja guru yang ikut dicuri. Atas kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 35.800.000.

“Setelah menerima laporan ini, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku. Keduanya diamankan di wilayah Kradenan hari Senin (20/7/2020) kemarin,” sambungnya.Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti. Antara lain, berupa dua buah kardus pembungkus, satu buah taplak meja, dan satu unit tablet merek Samsung tipe A warna hitam lebar berikut dusboknya.“Kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler