Dua Pelaku Curanmor di Blora Diciduk saat Mau Jual Motor Curian
Dani Agus
Selasa, 21 Juli 2020 18:22:12
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Tidak lebih dari 24 jam setelah kejadian, kedua pelakuberhasil diamakan di sebuah pom mini di wilayah Desa Tawangrejo, Kecamatan Tunjungan pada hari Minggu (19/07/2020) malam, sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kapolsek Ngawen Iptu Sunarto, Selasa (21/7/2020).
Saat ditangkap, kedu pelaku diketahui akan bertransaksi jual beli sepeda motor hasil kejahatan.
Ia menjelaskan, pengungkapkan kasus itu berawal dari laporan pencurian motor yang dilakukan Yohan Milani (38), warga Kelurahan Punggursugih RT 006, RW 002 Kecamatan Ngawen. Motor merek KTM nopol K 2074 TN diketahui hilang saat pemiliknya bangun tidur sekitar pukul 05.30 WIB.
Motor yang hilang itu diparkir di teras rumah. Sebelum tidur sekitar pukul 00.00 WIB, korban masih melihat motornya berada di teras, seperti biasanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



