Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Tidak lebih dari 24 jam setelah kejadian, kedua pelakuberhasil diamakan di sebuah pom mini di wilayah Desa Tawangrejo, Kecamatan Tunjungan pada hari Minggu (19/07/2020) malam, sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kapolsek Ngawen Iptu Sunarto, Selasa (21/7/2020).

Saat ditangkap, kedu pelaku diketahui akan bertransaksi jual beli sepeda motor hasil kejahatan.

Ia menjelaskan, pengungkapkan kasus itu berawal dari laporan pencurian motor yang dilakukan Yohan Milani (38), warga Kelurahan Punggursugih RT 006, RW 002 Kecamatan Ngawen. Motor merek KTM nopol K 2074 TN diketahui hilang saat pemiliknya bangun tidur sekitar pukul 05.30 WIB.

Motor yang hilang itu diparkir di teras rumah. Sebelum tidur sekitar pukul 00.00 WIB, korban masih melihat motornya berada di teras, seperti biasanya.

“Setelah menerima laporan ini, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku,” ujarnya.Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan tiga unit sepeda motor. Yakni, satu unit sepeda motor merek KTM yang merupakan hasil kejahatan, satu unit sepeda motor merek Honda Verza yang digunakan untuk melakukan transaksi serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang diduga dipakai untuk sarana saat melakukan aksi pencurian.“Kita amankan bersama pelaku, barang bukti berupa tiga unit sepeda motor. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Sunarto.Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler