Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pelaku berhasil diamankan Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari atau beberapa jam setelah kejadian.

Kapolsek Godong Iptu Daryanto mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di jalan raya Desa Werdoyo, Kecamatan Godong sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban yang bernama Jumadi (45), sedang melintas di jalan raya dengan mengendarai sepeda motor.

Di tengah perjalanan, tiba-tiba muncul pelaku dan langsung menghadang korban. Setelah itu, pelaku langsung mengayunkan sabit yang dibawanya ke arah kepala korban hingga mengakibatkan luka cukup parah.

Beberapa warga yang melihat kejadian itu langsung berupaya melerai. Setelah warga berdatangan, pelaku kemudian melarikan diri ke arah persawahan.

Selanjutnya, warga membawa korban yang bersimbah darah ke RS Panti Rahayu Purwodadi untuk mendapatkan perawatan medis. Tidak lama kemudian, salah satu anak korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Godong.

“Setelah mendapat laporan, anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan mencari keberadaan pelaku. Akhirnya, pelaku bisa kami amankan dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Untuk kondisi korban saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit,” kata kapolsek, Senin (27/7/2020).

Ia menjelaskan, antara korban dan pelaku ini sudah saling kenal karena bertetangga. Adapun motif penganiayaan itu disebabkan pelaku merasa cemburu karena istrinya diduga ada selingkuh dengan korban.
Ia menjelaskan, antara korban dan pelaku ini sudah saling kenal karena bertetangga. Adapun motif penganiayaan itu disebabkan pelaku merasa cemburu karena istrinya diduga ada selingkuh dengan korban.“Pelaku ini punya dendam yang sudah lama terhadap korban. Pelaku ini kerap menuduh istrinya selingkuh dengan korban," ujarnya.Menurutnya, sebelum penganiayaan, pelaku dan istrinya sempat cekcok yang berujung istrinya ingin cerai. Lantaran emosi usai cekcok, pelaku kemudian melampiaskannya dengan melakukan penganiayaan pada korban,” jelasnya.Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah sabit dan kaus yang dikenakan pelaku saat melakukan penganiayaan.Pelaku akan dijerat pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler