Sepuluh Pelaku Curanmor di Blora Dibekuk, 17 Motor Curian Diamankan
Dani Agus
Senin, 3 Agustus 2020 13:35:48
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Operasi Sikat Jaran Candi 2020 dilangsungkan selama 20 hari, mulai 06 Juli sampai dengan 25 Juli 2020 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto, Senin (3/8/2020).
Dari penangkapan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 17 sepeda motor hasil kejahatan.
Dijelaskan, barang bukti tersebut diamankan di enam wilayah kecamatan yang ada di Blora. Yakni, enam unit sepeda motor diamankan di Kecamatan Jepon, lima unit di Kecamatan Tunjungan, satu unit di Kecamatan Kedungtuban, tiga unit di Kecamatan Ngawen, satu unit di Kecamatan Todanan, dan satu unit di Kecamatan Jiken.
Mantan Kapolsek Kragan, Polres Rembang ini mengatakan, modus yang dilakukan oleh para pelaku ini berbeda-beda. Di mana, ada yang memakai kunci T atau kunci modifikasi buatan sendiri.
Kemudian, ada juga dengan modus tanpa kunci tapi menghidupkan motor dengan kabel, bahkan ada juga yang merusak kunci.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



