Polisi Grobogan Tangkap 13 Pelaku Kejahatan, Enam di Antaranya Kasus Curanmor
Dani Agus
Senin, 3 Agustus 2020 17:45:12
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengungkapkan, dari 13 orang yang diamankan itu, sebanyak enam orang di antaranya merupakan pelaku curanmor.
Masing-masing, Sarmadi (46) dan Arifin (50), warga Kecamatan Godong; Agung Suharjo (36) dan Narto (28), warga Kecamatan Karangrayung; RG (15), warga Kecamatan Purwodadi dan Arif Arfan (30), warga Kecamatan Sukolilo, Pati.
Sedangkan tujuh orang lainnya diamankan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat.
Yakni, Suwarno (39), warga Kecamatan Tawangharjo serta enam warga Kabupaten Brebes bernama Daryanto (34), Ali Siswanto (36), Sanusi (39), Rosud (40), Tambah (44), dan Wihanto (41).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



