Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengungkapkan, dari 13 orang yang diamankan itu, sebanyak enam orang di antaranya merupakan pelaku curanmor.

Masing-masing, Sarmadi (46) dan Arifin (50), warga Kecamatan Godong; Agung Suharjo (36) dan Narto (28), warga Kecamatan Karangrayung; RG (15), warga Kecamatan Purwodadi dan Arif Arfan (30), warga Kecamatan Sukolilo, Pati.

Sedangkan tujuh orang lainnya diamankan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat.

Yakni, Suwarno (39), warga Kecamatan Tawangharjo serta enam warga Kabupaten Brebes bernama Daryanto (34), Ali Siswanto (36), Sanusi (39), Rosud (40), Tambah (44), dan Wihanto (41).

“Jadi, pelaku yang berhasil kita amankan ini terkait kasus curanmor dan curat. Beberapa pelaku ini ada yang memang sudah target operasi (TO),” kata kapolres, Senin (3/8/2020).Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, tujuh sepeda motor, dua roda empat dan kabel optik serta beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler