Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Koordinator LSM Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Blora Eko Arifianto mengungkapkan, kasus pencabulan ini terungkap setelah korban yang masih kelas 6 SD itu memberanikan diri mengadukan peristiwa yang dialami pada ibunya melalui telepon.

Dalam percakapan itu, korban bilang pada ibunya kalau sudah dicabuli ayahnya.

“Dari cerita ini, pihak keluarga korban kemudian mengadu kepada kami. Selanjutnya, pihak keluarga korban kami dampingi untuk melaporkan peristiwa itu pada pihak kepolisian. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Eko, Selasa (4/8/2020).

Menurut Eko, selama ini, korban tinggal bersama ayahnya yang bekerja sebagai kuli bangunan. Sedangkan ibu kandungnya tinggal bersama adiknya. Tempat tinggal kedua orang tua korban ini berbeda kecamatan.

“Selama ini kedua orang tua korban hidup terpisah dan sedang proses cerai. Saat ini, korban sudah tinggal bersama ibunya,” sambung Eko.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto menyampaikan, setelah menerima laporan, AP langsung diringkus oleh tim Satreskrim Polres Blora. Pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti.“Tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Setiyanto pada wartawan.Tersangka terancam pasal tindak pidana pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 30 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya paling singkat penjara selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler