Perbup Disiapkan, Ini Ketentuan Pentas Hiburan di Grobogan Saat Pandemi
Dani Agus
Sabtu, 8 Agustus 2020 20:38:30
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sebab, petunjuk teknis pelaksanaan atau aturan main terkait pelaksanaan pentas hiburan pada masa pandemi berupa peraturan bupati (Perbup) masih disusun.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Grobogan Endang Sulistyoningsih, usai melangsungkan pertemuan dengan perwakilan seniman di kantor BPBD, Sabtu (8/8/2020) mengatakan, perbup segera disusun dan dirumuskan oleh Bagian Hukum Setda Grobogan.
‘Jadi para seniman sabar dulu. Semua aturan terkait pelaksanaan pentas hiburan akan dituangkan dalam Perbup. Setelah Perbupnya ada baru boleh pentas lagi,” katanya.
Endang menyatakan, pada pertemuan tadi dilakukan pembahasan kesepakatan bersama terkait persyaratan yang harus dipatuhi, baik dari pihak seniman maupun penyelenggara.
Adapun persyaratan utama yang harus dijalani adalah menerapkan protokol kesehatan selama jalannya acara.
“Ada persyaratan atau ketentuan utamanya. Yakni, menerapkan protokol kesehatan dan pentas hanya bisa dilangsungkan di zona hijau dan kuning saja,” tegasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



