Dua Pengedar Narkoba di Grobogan Diringkus Saat Hendak Transaksi
Dani Agus
Rabu, 26 Agustus 2020 16:50:27
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Penangkapan kedua pelaku ini berkat informasi yang kita terima dari masyarakat. Saat ini, kita masih melakukan pengembangan kedua kasus tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Ngadiyo, Rabu (26/8/2020).
Ngadiyo mengungkapkan, pelaku pertama yang diamankan adalah Yuli Astanto (43), warga Kecamatan Purwodadi. Pria ini diamankan ketika berada di wilayah Desa Menduran, Kecamatan Brati, Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Bersama pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, empat paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Barang ini dimasukkan ke dalam plastik klip bersama dengan 11 plastik klip kecil yang belum dipakai. Selanjutnya, diamankan pula satu HP, celana jins warna biru dan satu unit sepeda motor.
Masih dikatakan Ngadiyo, satu pelaku lagi yang diamankan adalah Daniel Mahendra (23), warga Kecamatan Tawangharjo.
Pelaku ini diamankan saat berada di sekitar Pasar Hewan Danyang, Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Jumat (14/8/2020) dinihari sekitar pukul 02.10 WIB.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



