Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Ngadiyo mengatakan, tersangka merupakan mahasiswa semester V di sebuah perguruan tinggi yang ada di Jawa Tengah. Sejak Senin (9/11/2020) hingga Jumat (13/11/2020) hari ini, pihak kampusnya melangsungkan ujian semester.

“Jadi sejak Senin lalu, yang bersangkutan ini kita fasilitasi agar bisa mengikuti ujian semester. Selain ruangan, kita fasilitasi HP dan kuota internetnya untuk mengerjakan ujian,” katanya, Jumat (13/11/2020).

Ngadiyo menjelaskan, CH diamankan saat berada di SPBU Geyer, Kamis (22/10/2020) dinihari. Bersama tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, satu paket plastik kecil yang diduga adalah narkotika golongan I, jenis tembakau sintetis seberat 3,06 gram. Barang ini dimasukan ke dalam kaleng aluminium minuman ringan.

Kemudian, ada satu paket plastik klip kecil diduga narkotika golongan I, jenis tembakau sintetis seberat sekitar 0,56 gram yang diselipkan ke dalam pelindung HP. Berikutnya, satu HP Iphone warna hitam, satu celana pendek warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kemudian, ada satu paket plastik klip kecil diduga narkotika golongan I, jenis tembakau sintetis seberat sekitar 0,56 gram yang diselipkan ke dalam pelindung HP. Berikutnya, satu HP Iphone warna hitam, satu celana pendek warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Vario.“Berdasarkan pengakuannya, tembakau sintetis itu dibeli buat dipakai sendiri. Tersangka mengaku sudah memakainya selama tiga bulan. Atas perbuatannya ini, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ngadiyo.Sementara itu, CH merasa sangat senang karena sudah difasilitasi untuk bisa mengikuti ujian semesteran oleh pihak kepolisian. Ia mengaku jera dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler