Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pelaku yang diamankan adalah pria berusia 26 tahun bernama Rudi Agustiono, warga Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug.

Peristiwa pencurian terjadi Rabu (25/11/2020) lalu sekitar pukul 16.45 WIB. Saat itu, pelaku datang ke konter HP di pinggir jalan Purwodadi-Semarang tersebut naik sepeda motor Honda Beat warna putih.

Setelah berada di konter, pelaku pura-pura mau membeli dua unit HP. Yakni, Realmi C2 dan Redmi Note8. Kemudian, pelaku meminta penjaga toko Romayatul Ulfa (19) untuk mengambilkan barang tersebut dari etalase guna dilihat spesifikasi yang tertera dalam kemasannya.

Beberapa saat kemudian, pelaku minta diambilkan HP model lainnya. Selanjutnya, penjaga toko beranjak ke belakang untuk mengambilkan barang yang diminta.

Saat inilah, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil dua buah HP yang ada di etalase dan kemudian kabur naik motor ke arah barat. Setelah menyadari telah terjadi aksi pencurian, pemilik konter kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Godong.

Kapolsek Godong Iptu Daryanto mengungkapkan, setelah menerima laporan, anggotanya langsung melakukan penyelidikan.Kemudian, pihaknya mendapat informasi jika pelaku akan melakukan transaksi jual beli HP di depan musala Desa Mintreng, Kecamatan Kebonagung, Demak pada hari Kamis (26/11/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.“Saat hendak melakukan transaksi dengan pembelinya, pelaku langsung kita amankan berikut barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” katanya, Selasa (1/12/2020). Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler