Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam spanduk itu tertulis ‘Restoran/rumah makan ini menolak pemasangan tapping box dan belum melunasi pajak daerah’. Spanduk berukuran 1x2 meter itu dipasang pada tembok rumah makan dan bisa terbaca dengan jelas.

“Sebelum dilakukan pemasangan spanduk, pihak rumah makan ini sudah kita kasih peringatan beberapa kali, namun tidak diindahkan. Akhirnya, dilakukan tindakan tegas dengan pemasangan spanduk seperti ini. Kita harapkan, hal ini bisa menjadi peringatan bagi rumah makan lainnya agar taat pajak,” kata Kabid Pajak Daerah Lainnya BPPKAD Grobogan Rini Rachmawati, Rabu (23/12/2020).

Rini menjelaskan, menindaklanjuti program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait optimalisasi pajak daerah, BPPKAD Grobogan bekerja sama dengan Bank Jateng melakukan pemasangan 50 alat monitoring transaksi usaha atau tapping box yang ditempatkan pada restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir.

Kebijakan ini juga dituangkan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 39 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara online.

Pemasangan 50 tapping box dilakukan pada bulan November 2019 dan salah satunya ditempatkan di rumah makan Geprek Sai tersebut. Pada bulan Desember 2019, rumah makan ini sudah menggunakan tapping box untuk pemungutan pajak dan disetorkan ke kas daerah pada bulan Januari 2020.

Pada bulan Februari 2020, rumah makan tersebut tidak menggunakan lagi tapping box tersebut sehingga alat tersebut akhirnya dicabut. Pihak rumah makan baru membayar tagihan pajak bulan Februari beserta dendanya pada bulan Oktober 2020.

Sementara tagihan pajak untuk Maret, September, Oktober dan November 2020 belum dibayarkan sampai saat ini. Sedangkan untuk bulan April hingga Agustus 2020 ada kebijakan pengurangan pajak 100 persen karena dampak Covid-19.

“Dari 50 tempat usaha yang kita pasangi tapping box, hanya ada satu ini saja yang tidak tertib. Sementara 49 tempat usaha lainnya memanfaatkan tapping box yang kita pasang dan membayar pajak sesuai ketentuan,” jelasnya.Menurut Rini, apa yang dilakukan pihak rumah makan itu dinilai melanggar aturan. Yakni, pelanggaran terhadap Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 53 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak restoran.Rini menambahkan, pajak restoran selama ini memberikan sumbangan yang cukup besar pada PAD Kabupaten Grobogan. Adapun pajak restoran ini terdiri dari pajak rumah makan dan pajak katering.Pada tahun 2019, pajak restoran dengan target Rp 3,8 miliar dan realisasi yang dicapai sebesar  Rp 4,7 miliar. Rinciannya, untuk pajak rumah makan Rp 1 miliar dan pajak katering Rp 3,7 miliar.Kemudian pada tahun 2020 target pajak restoran Rp 3,3 miliar dan realisasi yang sudah dicapai sebesar Rp 3,7 miliar. Rinciannya, pajak rumah makan Rp 1,1 miliar dan pajak katering Rp 2,6 miliar. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler