Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Purwodadi Dihukum Nyapu Alun-Alun
Dani Agus
Jumat, 25 Desember 2020 16:42:50
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kali ini, operasi yustisi dilangsungkan pada dua tempat di kawasan kota Purwodadi.
Operasi pertama di gelar di seputar kawasan Alun-Alun Purwodadi. Di lokasi ini, petugas berhasil menjaring 37 orang pelanggar protokol kesehatan.
“Para pelanggar ini selanjutnya kita kasih sanksi sosial untuk menyapu dan membersihkan sampah di sekitar kawasan alun-alun,” jelas Kepala Satpol PP Grobogan Nur Nawanta.
Selain di alun-alun, operasi yustisi juga dilakukan di Pasar Induk Purwodadi. Hasilnya, petugas mendapatkan 57 pelanggar protokol kesehatan.
Oleh petugas, para pelanggar ini diberikan teguran lisan hingga menjalani sanksi sosial. Seperti menyapu dan membersihkan sampah, membaca protokol kesehatan, mengucapkan naskah Pancasila, hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
“Selain itu, ada sebelas pelanggar yang kita minta menjalani rapid test antigen. Adapun hasilnya nonreaktif semua,” sambungnya.
Nawanta menjelaskan, sepanjang bulan Desember ini, pihaknya sudah berulangkali menggelar operasi yustisi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



