Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor 443.1/7677/2020 tertanggal 28 Desember 2020. Surat yang ditujukan pada para camat itu berisi tentang penghentian sementara even hajatan pernikahan, pentas seni dan pengajian.

Dalam surat itu disebutkan, kebijakan tersebut dilakukan mencermati perkembangan terakhir kasus positif Covid-19 di wilayah Grobogan yang menunjukkan adanya lonjakan tajam.

Sehingga dengan kondisi ini membutuhkan perhatian dan kewaspadaan yang sangat serius dari seluruh jajaran birokrasi dan seluruh lapisan masyarakat.

Sekretaris Daerah Grobogan Moh Sumarsono saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran Bupati Grobogan tersebut.

“Betul, mas. Ada surat edaran terbaru dari Bupati Grobogan terkait penghentian sementara kegiatan atau even hajatan pernikahan, pentas seni dan pengajian,” katanya.

Sumarsono menjelaskan, hingga hari ini, secara komulatif sudah ada 1.383 kasus positif corona di Grobogan. Rinciannya, pasien ada 1.081 orang, dan pasien meninggal 117 orang.

Sementara jumlah pasien yang masih dirawat maupun menjalani isolasi mandiri ada 185 orang.

Khusus untuk bulan Desember ini, sudah muncul 613 kasus baru positif corona yang tersebar merata di 19 kecamatan. Penambahan paling banyak ada di Kecamatan Purwodadi dengan 125 kasus baru.Sedangkan penambahan paling sedikit sebanyak tujuh kasus baru yang ada di Kecamatan Karangrayung.“Untuk bulan Desember ini ada lonjakan kasus positif yang cukup banyak dan hal ini perlu kita waspadai bersama. Terkait kondisi tersebut, maka kita lakukan kebijakan untuk menghentikan sementara kegiatan yang bisa mendatangkan banyak orang,” tegasnya.Ditambahkan, untuk acara ijab kabul masih diperbolehkan. Namun, mereka yang hadir dalam acara ini jumlahnya terbatas.“Jadi, pembatasan ini sudah pernah dilakukan saat awal adanya pandemi Covid-19. Dengan pembatasan ini kita harapkan bisa menekan penambahan kasus positif Covid-19,” imbuhnya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler