Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu disampaikan Bupati Grobogan Sri Sumarni saat menggelar jumpa pers, Rabu (30/12/2020).

“Saat ini ada banyak orang positif Covid-19 yang ada di tempat isolasi mandiri yang kita siapkan. Bahkan, di antaranya ada sepasang pengantin baru yang juga ditempatkan di tempat isolasi terpusat di hotel. Mereka terpaksa bulan madu disana,” katanya.

Jumpa pers di lobi belakang pendapa itu dilangsungkan menanggapi dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor: 443.1/7677/2020 tertanggal 28 Desember 2020, tentang penghentian sementara even hajatan pernikahan, pentas seni dan pengajian.

Ikut hadir dalam kesempatan itu, Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan dan jajaran forkopimda. Terlihat pula, Sekretaris Daerah Moh Sumarsono, Kepala BPBD Endang Sulistyoningsih, Kepala Dinkes Slamet Widodo, Kepala Diskominfo Wiku Handoyo dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Sri Sumarni menegaskan, dikeluarkannya surat edaran itu dilatarbelakangi beberapa hal. Antara lain, penilaian dari Satgas Covid-19 tingkat nasional per tanggal 27 Desember 2020 yang menyatakan jika Kabupaten Grobogan masih masuk dalam zona merah.

Kemudian, adanya banyak penambahan kasus positif Covid-19 pada bulan Desember ini yang sudah lebih dari 600 kasus.

Data hingga 29 Desember 2020, secara komulatif sudah ada 1.401 kasus positif corona di Grobogan. Rinciannya, pasien ada 1.092 orang, dan pasien meninggal 119 orang.
Data hingga 29 Desember 2020, secara komulatif sudah ada 1.401 kasus positif corona di Grobogan. Rinciannya, pasien ada 1.092 orang, dan pasien meninggal 119 orang.Sementara jumlah pasien yang masih dirawat maupun menjalani isolasi mandiri ada 190 orang.“Sebagian kasus baru yang muncul akhir-akhir ini ada dari klaster keluarga, perkantoran dan kerumunan massa, seperti hajatan. Dari klaster hajatan ini ada belasan kasus. Salah satunya adalah sepasang pengantin baru tadi. Rata-rata, dari adanya kerumunan massa ini tidak mengindahkan protokol kesehatan,” cetusnya.Ia menegaskan, kebijakan penghentian even hajatan pernikahan, pentas seni dan pengajian itu sifatnya sementara. Pihaknya akan melakukan evaluasi lebih lanjut pada dua pekan ke depan sambil melihat perkembangan kasus Covid-19 yang muncul pada saat itu.“Dengan kebijakan ini kita harapkan bisa menekan penambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Grobogan. Kami minta semua pihak bisa memaklumi dan mendukung upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 ini,” pungkasnya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler