Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Grobogan Moh Sumarsono usai menggelar rakor terkait persiapan pelaksanaan PSBB yang dilangsungkan di kantornya, Kamis (7/1/2021).

Pemberlakuan PSBB atau pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan menindaklanjuti adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Sesuai instruksi itu, PSBB dilaksanakan di semua Provinsi Jawa-Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021.

Meski demikian, dari setiap provinsi ini, ada daerah-daerah yang menjadi prioritas untuk menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat, sesuai kriteria dalam instruksi mendagri tersebut.

Antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen), kasus aktifnya mencapai lebih dari rata-rata nasional (14 persen) dan tingkat keterisian rumah sakit untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.

“Untuk kondisi Grobogan ternyata masuk dalam empat kriteria yang ada dalam instruksi mendagri tersebut. Jadi, kita rencananya akan melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat mulai pekan depan. Terkait masalah itulah, hari ini tadi kita gelar rakor dengan berbagai instansi terkait,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pelaksanaan PSBB nanti, aktivitas masyarakat akan diatur dan dibatasi.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam pelaksanaan PSBB nanti, aktivitas masyarakat akan diatur dan dibatasi.Antara lain, untuk lingkungan perkantoran kapasitas dibatasi dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.Kemudian, kegiatan pembelajaran siswa sekolahh dilaksanakan secara daring/online. Pusat perbelanjaan dibatasi pukul 19.00 WIB, kapasitas rumah makan maksimal 25 persen.Sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.“Terkait pelaksanaan PSBB ini akan segera kita sosialisasikan pada masyarakat. Kita harapkan, dengan kebijakan ini nanti, masyarakat akan menjadi lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan dan penyebaran covid-19 di Kabupaten Grobogan bisa dikendalikan,” pungkasnya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler