Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Informasi yang didapat menyebutkan, hajatan pernikahan ini salah satunya dilakukan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Kradenan. Meski tidak mengundang hiburan, kegiatan yang berpotensi mendatangkan banyak orang itu akhirnya dibubarkan oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

Camat Kradenan Sri Suhartini saat dikonfirmasi membenarkan jika ada warga di Dusun Gluntungan, Desa Banjarsari yang menggelar hajatan pernikahan pada hari ini.

Selanjutnya, tim Kecamatan Kradenan mendatangi lokasi untuk menghentikan kegiatan tersebut.

“Dalam kegiatan hajatan pernikahan tadi ada pemasangan tratak dan penggunaan sound system. Tetapi pihak tuan rumah tidak mendatangkan hiburan. Meski demikian, kegiatan ini tetap kita hentikan,” jelasnya.

Tindakan tegas itu dilakukan petugas karena kegiatan itu dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Grobogan Nomor 443.1/7677/2020 tentang penghentian sementara kegiatan even hajatan pernikahan, pentas seni dan pengajian, serta SE nomor 360/51/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Grobogan.“Dalam kesempatan itu, kami sebelumnya memberikan penjelaskan kepada yang punya acara, bahwa sesuai dengan peraturan tersebut maka kegiatan pesta hajatan itu harus dihentikan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Pihak tuan rumah bisa menerima penghentian kegiatan itu,” imbuhnya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler